"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 19 ayat (2). Selanjutnya dalam Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga dalam UU-RI No.20 Th.2003 pd Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta dalam Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal faktanya diantara warga negara terdapat masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya pegawai / pekerja). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial / penghasilan terbatas.
Maksud dan Tujuan UHAMZAH Medan menyelenggarakan Program Non Reguler Sumatera Utara (Hybrid / Blended) ini
Untuk mengusahakan kepentingan tsb UHAMZAH Medan menyelenggarakan Program Non Reguler Sumatera Utara (Hybrid / Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh lulusan SLTA, D3/Poltek, D1, D2, S1 (Sarjana) / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial / penghasilan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program Sarjana pada jurusan yang diminati, secara layak dan berkualitas sesuai keunggulan UHAMZAH Medan. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dibuat agar bisa membantu mahasiswa, dikarenakan selain diberi kemudahan finansial/keuangan berwujud subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas kredit uang studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat mengangsur bulanan sesuai kekuatan finansial/keuangan calon mahasiswa.
Sistem pendidikan formal Program S1 Non Reguler Sumatera Utara (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, demikian juga menggunakan pelbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Lulusan Program Non Reguler Sumatera Utara (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan diberikan keahlian untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, dibekali ilmu pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian dan kepiawaian mengelola tim/organisasi secara lengkap pada bidang yang sesuai bidang keilmuannya, keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, sekaligus diberikan keahlian memahami pengetahuan sesuai bidang keilmuannya.
Lulusan Non Reguler Sumatera Utara (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap; memajukan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penyelesaian solusi problem mengacu alur berpikir-sistem; mampu memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan juga terapan.
Lulusan Program S1 Non Reguler Sumatera Utara (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada rumpun ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya di dalam hal menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problem serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keilmuannya; bisa memberikan penuntasan masalah secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam karir dan berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1 Non Reguler Sumatera Utara (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan ialah memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar.
Tags (tagged): maksud, tujuan, penyelenggaraan, program, non, reguler, sumatera, utara, hybrid, blended, programnonreguler, uhamzah, medan, universitas, amir, hamzah, tujuan penyelenggaraan, non reguler sumatera, uhamzah medan, amir hamzah, dalam penjelasan uu, ri diterangkan, pendidikan, blended sekaligus melaksanakan, komitmen sosial, bukan, karyawan selain kuliah, langsung berhadapan, keahlian, profesional cara pandang, prioritas tahapan, tahapan, penyelesaiannya mengetahui