Dana pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn penuh komitmen dan pertimbangan yang sangat penuh ketelitian sehingga dapat menolong masyarakat, disebabkan di samping diberi fasilitas subsidi, juga penerapan bantuan program cicilan biaya pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial/dana mhs.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (lebih-lebih orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai dana (finansial) terbatas.
Untuk mengusahakan kepentingan tsb PTS ini menyelenggarakan Program Non Reguler (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, S-1 (Sarjana) / setara, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai dana (finansial) terbatas, untuk menaikkan pendidikan formal (atau pindah prodi) ke program S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-III) atau S2 (Pascasarjana) pd prodi yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan masing-masing PTS ini . . . . ➡ lihat seluruhnya
Dana pendidikan Program Non Reguler (P2K/PKK, Perkuliahan Karyawan) ini bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan mhs.
Salah satu bentuk KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN yang dilaksanakan oleh PTS tsb yaitu membantu masyarakat dalam membayar biaya pendidikannya, yaitu dgn memberikan bantuan program cicilan biaya pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga. Sehingga dana pendidikannya dapat dikredit sesuai kesanggupan dana / finansial mhs.
Di samping itu juga PTS ini memberikan beasiswa kuliah formal langsung kepada yang sungguh-sungguh tdk mampu secara dana / finansial.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing-masing perguruan tinggi swasta. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing-masing PTS, silakan klik nama PTS-nya)
PTS
Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater)
Alumnus/lulusan dan mhs Program Non Reguler (Blended) maupun Program Reguler mempunyai BOBOT / KUALITAS, GELAR, IJAZAH, dan STATUS yang SAMA.
Bobot / kualitas kurikulumnya dirancang sedemikian rupa selain berdasar thd Kurikulum Nasional, demikian juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap pentingnya profesionalitas dunia karier.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Non Reguler (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Program Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumnus/lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan Program Non Reguler (Blended) merupakan Program Reguler dgn jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Mhs (peserta pendidikan formal) Program Non Reguler (Blended) merupakan orang-orang yang telah berkarier maupun orang-orang yang belum kerja.
Selama ini mhs yang belum berkarier, akan mendapat karir dari sesama mhsnya maupun alumnus/lulusannya, lebih-lebih sesama mhs yang telah kerja (sbg pekerja, buruh, pejabat negara, pengusaha, pelaksana, dan sebagainya).
Sedangkan mhs yang telah kerja, selalu dapat memajukan karir dan penghasilannya selama pendidikan formal. Mereka memperoleh pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari sesama mhsnya.
Para mhs ini selalu menyatukan diri serta saling membantu menyelesaikan problematik masing2. Baik problematik dalam karier, akademik, dana / finansial, maupun problematik lainnya. Demikian juga dgn alumnus/lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama alumnus/lulusannya.
Pilihan Pintar
Untuk masyarakat yang telah kerja serta relatif kesulitan dalam meningkatkan karir serta meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Non Reguler (Blended) ini merupakan pilihan bijak untuk memajukan diri. Yaitu meningkatkan studi formalnya dan memajukan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Untuk masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dalam mendapat pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Non Reguler (Blended) ini merupakan pilihan bijak untuk memperoleh karier. Yaitu memajukan pengalaman melalui mereka (sesama mhsnya) yang telah berkarier, serta akhirnya mendapat karir dari sesama mhsnya maupun dari alumnus/lulusan atau pihak lainnya. dan meningkatkan studi formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-III) atau Pascasarjana (S-2)) di perguruan tinggi swasta ini. . . . . ➡ lihat semua
Dosen (tenaga pengajar) terampil (kompeten) dalam rumpun ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd setiap prodinya.
Jika mhs mendapat wajib lembur, atau kerja dgn sistem pergantian waktu / shift, wajib kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. mhs ini dibolehkan tidak ikut serta di kuliah untuk beberapa pertemuan.
Mhs dgn kesibukan aktifitas bekerja tetap bisa tepat pada waktunya dalam menyelesaikan studinya, disebabkan kurikulum dan proses belajar-mengajarnya dirancang berdasar Sistem Kredit Semester yang diselenggarakan secara piawai (terampil) serta sesuai untuk mereka yang telah kerja (karyawan / pegawai. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Tags (tagged): program, non, reguler, blended, beasiswa, s1, d3, pascasarjana, sumatera, utara, selamat, datang, sumut, non reguler, beasiswa s1, pascasarjana sumatera utara, z selamat, sumatera utara, bahwa setiap, warga, negara berhak mendapat, pendidikan, tabel, angsuran, biaya pendaftaran calon, mhs baru, rp, 1 0, sistem, pendidikan status, mahasiswa, i lulusan alumnus, lulusan, menyelesaikan, problematik, masing2 baik problematik, mhs dibolehkan, tidak, ikut